Stakeholder Analisis Perusahaan

Pemangku kepentingan (stakeholder) atas analisis perusahaan sangat mempunyai harapan atas keberlangsungan suatu perusahaan. Mereka para stakeholder antara lain mahasiswa, pemilik/pengurus perusahaan, investor, pemberi pembiayaan dan karyawan/pekerja di suatu perusahaan:

1. Mahasiswa
Analisa Perusahaan banyak dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Matematika/Statistik, dan Teknik Industri, baik untuk tugas perkuliahan maupun dalam rangka mendapatkan Gelar Strata Satu (S1). Demikian pula oleh Mahasiswa Pasca Sarjana dan Doktoral Bidang Bisnis dan Manajemen Risiko. Topik Analisis Perusahaan banyak dijadikan sebagai karya ilmiah, diantaranya tentang Analisis Financial Distress dan Analisis Kebangkrutan Perusahaan.

2. Pemilik dan pengurus perusahaan 
Modal yang telah disetor atau ditempatkan oleh pemilik diharapkan dapat meningkat setiap tahun, terutama karena bersumber dari akumulasi laba. Pengurus perusahaan ibarat kapten kapal yang diharapkan mampu membawa kapal dan awak ke dermaga dengan selamat, melewati rintangan badai dan gelombang. Di perusahaan ada rintangan daya saing, siklus ekonomi, gangguan, dan lain-lain yang bisa menurunkan modal perusahaan akibat rugi. Suatu kondisi yang harus dapat diatasi oleh pengurus agar perusahaan tetap bisa bertahan.

3. Penanam Modal atau Investor
Perusahaan investasi sangat berkepentingan terhadap analisis perusahaan, karena uang yang ditanamkan diharapkan memberikan keuntungan. Jangan sampai alih-alih mengharapkan keuntungan, malahan kebuntungan yang datang karena perusahaan menderita kerugian.

4. Pemberi pembiayaan 
Perbankan dan perusahaan pembiayaan adalah lembaga keuangan yang paling banyak melakukan kegiatan analisa perusahaan. Bukan hanya karena tuntutan kelayakan (feasibility) dalam melakukan seleksi pembiayaan, melainkan juga harus menghitung ketepatan jumlah pembiayaan yang akan diberikan agar tidak berlebihan (over financing) atau kekurangan (under financing). Di samping itu, lembaga keuangan harus menjaga tingkat kehati-hatian (prudential norms) dan tata kelola yang baik (good corporate governance), supaya tetap berada pada tingkat risiko yang disyaratkan oleh regulator atau Otoritas Jasa Keuangan, diantaranya menjaga rasio pembiayaan bermasalah (non performing loan) pada tingkat tertentu yang dapat ditolerir.


        1 comment: